THM AMAVI Langgar Jam Operasional, Persatuan Buruh Desak Dinas Pariwisata Beri Sanksi Tegas

Medan86 Dilihat

MEDAN – Tempat Hiburan Malam (THM) AMAVI yang berada di Jalan Putri Merak Jingga Medan mengabaikan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No.400.8.2.2/1367 tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan dan Rekreasi pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446H/2025.

Dari pantauan awak media, THM AMAVI itu masih tetap beroperasi. Untuk itu, Dinas Pariwisata Kota Medan san Satpol PP Kota Medan diminta untuk menindak tegas pengusaha hiburan malam yang membandel tersebut.

READ  Apel Pagi SDABMBK Kota Medan: Antisipasi Musim Hujan dan Penguatan Koordinasi Lintas Bidang

Desakan itu datang dari LSM Mimbar Rakyat Anti Korupsi (MARAK) Sumut.

“Kami meminta Walikota Medan untuk mencopot Kepala Dinas Pariwasata dan Kepala Satpol PP yang kami sinyalir telah melakukan pembiaran terhadap tempat hiburan malam AMAVI itu. Dengan kata lajn, mereka tidak melaksanakan fungsi pengawasan dan penindakan atas Pelanggaran Surat Edaran Walikota Medan yang di lakukan oleh Lokasi Hiburan Malam,” ungkapnya.

READ  Supir Truk Serahkan Diri Usai Tabrak 2 Pelajar Hingga Tewas

“Kami juga sudah keliling, masih ada pengusaha hiburan yang bandel dan tidak mengindahkan surat edaran Walikota Medan. Kita meminta Kadis Pariwisata dan Kasatpol PP Kota Medan menjaga Marwah Surat Edaran Walikota,” katanya. (rmd)