Nama Misbakhun Diseret Dalam Polemik Pita Cukai, Ketua KSPSI AGN SUMUT Geram: Jangan Bikin Opini Seolah -Olah Jadi Vonis!

Politik18 Dilihat

SUARA PEKERJA, Medan – Polemik pemberitaan yang menyeret nama Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dalam isu dugaan pemesanan atau perdagangan pita cukai rokok menuai reaksi keras dari Ketua KSPSI AGN Sumatera Utara, T. M. Yusuf.

Yusuf mengecam keras pemberitaan dan narasi yang menurutnya berpotensi menggiring opini publik sebelum persoalan tersebut benar-benar dibuktikan melalui mekanisme hukum dan klarifikasi dari institusi yang memiliki kewenangan.

Polemik tersebut mencuat setelah nama Misbakhun disebut dalam siniar Bocor Alus Tempo serta pemberitaan Tempo yang membahas dugaan persoalan perdagangan pita cukai rokok. Misbakhun sendiri telah memberikan bantahan dan menegaskan tidak melakukan sebagaimana yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut.

Saat ditemui di Kantor Sekretariat pada Selasa (15/9/2026), Yusuf tampak geram.

Menurutnya, jangan sampai sebuah pemberitaan yang masih membutuhkan klarifikasi dan pembuktian justru membentuk persepsi publik seolah-olah seseorang telah bersalah.

“Jangan jadikan pemberitaan sebagai ruang untuk menghakimi seseorang. Kalau ada dugaan, buktikan. Kalau ada data, buka. Kalau ada transaksi, tunjukkan. Jangan nama seseorang diseret-seret kemudian publik digiring untuk menyimpulkan sendiri bahwa yang bersangkutan terlibat,” tegas Yusuf.

Ia mengatakan dirinya mengenal Misbakhun sebagai sosok yang memiliki integritas serta selama ini aktif memperjuangkan kepentingan masyarakat.

“Saya mengenal Misbakhun bukan hanya sebagai anggota DPR RI. Beliau adalah seorang pemimpin, sahabat dan teman. Yang saya lihat selama ini, beliau selalu memperjuangkan apa yang menjadi hak masyarakat. Karena itu, kalau ada tuduhan serius seperti ini, tentu harus dibuktikan secara terang-benderang, bukan sekadar membangun persepsi melalui narasi pemberitaan,” ujarnya.

READ  Masyarakat Karo Deklarasi Dukung Ridha Sembiring di Pilkada Medan, Daniel Pinem : Saatnya Akademisi Memimpin

Yusuf menegaskan, dirinya tidak sedang meminta siapapun kebal dari kritik maupun pemeriksaan. Sebaliknya, ia meminta agar seluruh pihak membuka persoalan tersebut secara transparan.

“Kalau memang ada kesalahan, silakan dibuktikan. Kalau memang ada pelanggaran hukum, proses sesuai hukum. Tetapi kalau tidak ada bukti yang mengaitkan Misbakhun, jangan dipaksakan namanya masuk ke dalam konstruksi pemberitaan yang kemudian merusak nama baik seseorang,” katanya.

DPN SIAP USUT KEJANGGALAN

Tak berhenti pada pernyataan kecaman, Yusuf yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Peduli Negeri (DPN) menyatakan akan mengajak aktivis yang tergabung dalam DPN untuk ikut mencermati dan mengusut persoalan tersebut.

Menurutnya, terdapat sejumlah pertanyaan publik yang harus dijawab secara terbuka, khususnya mengenai bagaimana sebenarnya mekanisme pita cukai, siapa pihak yang memiliki kewenangan, bagaimana alur pemesanannya, serta atas dasar apa nama seorang anggota DPR RI dikaitkan dengan persoalan tersebut.

“Kami akan pelajari dan usut. Jangan sampai ada informasi yang sengaja dibuat sepotong-sepotong sehingga melahirkan persepsi yang menyesatkan. Publik berhak mendapatkan informasi yang utuh, bukan informasi yang hanya menggiring opini,” tegasnya.

Ia juga meminta agar pihak-pihak yang memiliki informasi maupun bukti terkait persoalan tersebut berani membuka data secara terang.

“Kami tidak takut dengan data. Justru kalau ada data, mari buka bersama. Kalau ada bukti, mari kita lihat. Jangan hanya melempar nama lalu membiarkan masyarakat membuat kesimpulan sendiri,” sambung Yusuf.

READ  Kejati Sumut Berperan Mengawal Tahapan Pilkada Agar Terhindar Dari Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan

DESAK DJBC SUMUT BUKA SUARA

Lebih jauh, Yusuf mengatakan DPN bersama jaringan aktivis yang tergabung di dalamnya berencana menggelar aksi damai ke kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Utara.

Aksi tersebut, kata Yusuf, bukan semata-mata untuk membela seorang tokoh politik, tetapi untuk mendesak adanya transparansi dan klarifikasi resmi terkait polemik pita cukai rokok yang telah berkembang menjadi konsumsi publik.

“Kami akan datang ke DJBC Sumut. Kami ingin meminta penjelasan secara terbuka. Bagaimana sebenarnya mekanisme pita cukai? Siapa yang mempunyai kewenangan? Apakah nama Misbakhun benar-benar ada dalam persoalan tersebut atau tidak? Semua harus terang, jangan abu-abu,” ujarnya.

Sikap tersebut juga sejalan dengan pernyataan Misbakhun sebelumnya yang meminta persoalan dugaan penyalahgunaan atau pemesanan pita cukai diklarifikasi kepada pihak yang memiliki kewenangan, yakni DJBC. Misbakhun juga menyatakan telah meminta penjelasan kepada pihak DJBC dan mengaku mendapat informasi bahwa namanya tidak ditemukan dalam persoalan pemesanan pita cukai.

Yusuf menilai, jika memang DJBC memiliki data dan kewenangan dalam persoalan pita cukai, maka institusi tersebut harus mampu memberikan penjelasan yang dapat menjawab keresahan publik.

“Jangan biarkan publik bertanya-tanya. Jangan pula masyarakat disuguhi perang narasi. Kami meminta DJBC bicara berdasarkan data dan kewenangan yang dimilikinya,” katanya.

READ  Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Sumut Bentuk Koalisi Besar, Dukung Penyusunan RUU Ketenagakerjaan Nasional

“KAMI TIDA AKAN DIAM”

Yusuf menegaskan bahwa langkah KSPSI AGN Sumut dan DPN bukan untuk menghalangi kerja jurnalistik.

Namun, menurutnya, kebebasan pers juga harus diikuti tanggung jawab untuk menghadirkan informasi yang akurat, berimbang dan tidak menggiring opini seolah sebuah dugaan telah menjadi fakta.

“Kami menghormati kebebasan pers. Tetapi kami juga punya hak untuk mempertanyakan ketika sebuah pemberitaan menyangkut nama seseorang dan kemudian menimbulkan persepsi luar biasa di tengah masyarakat. Kalau benar, buktikan. Kalau tidak benar, luruskan. Sesederhana itu,” tegasnya.

Ia bahkan memperingatkan agar jangan ada pihak yang merasa dapat menggunakan kekuatan pemberitaan untuk menjatuhkan seseorang tanpa memberikan ruang yang memadai bagi klarifikasi.

“Jangan sampai media berubah menjadi ruang pengadilan opini. Yang menentukan seseorang bersalah atau tidak adalah proses hukum dan bukti, bukan potongan narasi atau opini publik,” tandas Yusuf.

Polemik ini pun kini memasuki babak baru. Di satu sisi, Misbakhun telah membantah keterlibatannya. Di sisi lain, sejumlah pihak meminta agar informasi yang menjadi dasar pemberitaan tersebut dibuka dan diverifikasi secara transparan.

Dengan rencana aksi damai dan permintaan klarifikasi kepada DJBC Sumut, publik kini menunggu satu hal: apakah akan ada penjelasan resmi berbasis data yang mampu menjawab polemik tersebut secara terang, atau persoalan ini akan terus menjadi perang narasi di ruang publik?(cil)*