MEDAN – Pembangunan Stadion Kebun Bunga menyisakan persoalan kepada para pekerjanya. Sebab, hingga kini santunan untuk pekerja yang mengalami kecelakaan kerja belum juga disalurkan.
Untuk itu, Wakil Ketua Persatuan Buruh Sumut Rahmadsyah meminta kepada Dewan K3 Sumut mengusut kecelakaan kerja Proyek Stadion Kebun Bunga yang belum mendapatkan jaknya.
“Seingat saya, Dewan K3 sudah pernah sidak (inspeksi mendadak) ke Proyek Stadion Kebun Bunga di tahun 2024 terkait kecelakaan kerja. Mamun hingga kini korban kecelakaan kerja belum mendapatkan santunan dan haknya,” Rahmadsyah, Jumat (21/3/2025).
Menurutnya, Proyek Revitalisasi Stadion Kebun Bunga tersebut memakan korban. Dua orang pekerja bernama Muhammad Gilang Ramadhan dan Rajes Kanna, keduanya warga Kampung Kubur, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah l, mengalami kecelakaan saat bekerja.
Kecelakaan yang menimpa kedua pekerja tersebut ditengarai lantaran perusahaan pemegang proyek, sejak awal telah mengabaikan prosedur keselamatan kerja (safety) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana diatur dalam Undang-undang Cipta Kerja.
Gilang Ramadhan dan Rajesh Kanna saat ditemui awak media mengatakan, Gilang mengalami cacat pada jempol tangannya akibat kecelakaan kerja, sedangkan Rajes mengalami patah kaki sehingga menggunakan dua tongkat.
Gilang mengatakan, dirinya mengalami kecelakaan kerja hingga jarinya hampir putus karena gerenda waktu memotong triplek.
Sementara Rajesh karena jatuh dari ketinggian, sehingga mengakibatkan kakinya patah tulang.
“Hingga saat ini kami belum mendapatkan santunan kecelakaan kerja bang,” aku keduanya.
Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media, santunan kecelakaan kerja adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Santunan ini dapat berupa uang, perawatan, dan tunjangan cacat.
Santunan
Santunan gaji selama tidak bisa bekerja, yaitu 100% gaji selama 12 bulan pertama dan 50% gaji sampai sembuh
Santunan cacat, sesuai dengan golongan cacatnya.
Santunan perawatan, bebas biaya perawatan sesuai indikasi medis
Perawatan homecare jika diperlukan atas rekomendasi dokter
Santunan tunjangan cacat merupakan rehabilitasi berupa alat bantu atau alat ganti jika mengalami kehilangan bagian anggota tubuh.
Santunan Kematian, minimal Rp20 juta plus biaya pemakaman Rp10 juta. Santunan kematian bagi keluarga sebesar 48 kali upah yang dilaporkan oleh perusahaan atau peserta.
Beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dapat diperoleh melalui BPJS Ketenagakerjaan.
JKK melindungi risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk perjalanan dari rumah menuju ke tempat kerja atau sebaliknya, hingga perjalanan dinas.
Diketahui dari website Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Medan, Kamis (25/5/2023), Proyek Revitalisasi Lapangan Kebun Bunga Total sekitar Rp195 miliar itu merupakan gabungan dari dua paket tender, yakni Jasa Konsultasi Manajemen Kontruksi dan Pengerjaan Fisik.
Sebelumnya, tender proyek Revitalisasi Lapangan Kebun Bunga di Kota Medan sudah final dan akhirnya dimenangkan perusahaan dari Surabaya, Jawa Timur (Jatim), yakni PT Permata Anugerah Yalasamudra di Jalan Gayungsari Barat Surabaya Jatim dengan nilai proyek Rp191 miliar lebih.(rmd)
